DIALEKSIS.COM | Jakarta - Platform X telah memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif sejumlah hampir Rp80 juta atas keterlambatan pemenuhan kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menerbitkan Surat Teguran Ketiga kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User-Generated Content (PSE UGC) X Corp (Platform X) karena belum memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif yang telah ditetapkan sebelumnya. Surat Teguran ketiga dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2025 oleh Komdigi kepada Platform X melalui jalur komunikasi resmi yang disediakan Platform X.